Laporan Hasil Bacaan, Senin 28 Juni 2021
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Halo teman-teman
Perkenalkan Nama saya Anis
Hasanah, NIM 11811066, kelas B, Semester 6, Program Studi Pendidikan
Agama Islam (PAI), Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Pontianak.
Blog ini dibuat dan
ditulis untuk pemenuhan tugas mingguan terkait laporan hasil bacaan pribadi
pada mata kuliah Magang 2 yang diampu oleh Ibu Farninda Aditya, M. Pd.
Semoga Bermanfaat.
SILABUS
A.
Pengertian dan Landasan Silabus
Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup
standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber belajar.[1]
Silabus
disusun berdasarkan Standar Isi, yang di dalamnya berisikan Identitas Mata
Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Materi
Pokok/Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Indikator, Penilaian, Alokasi Waktu,
dan Sumber Belajar.[2] Dengan
demikian, silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai
berikut.
1. Kompetensi
apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan
oleh Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
2. Materi
Pokok/Pembelajaran apa saja yang perlu dibahas dan dipelajari peserta didik
untuk mencapai Standar Isi.
3. Kegiatan
Pembelajaran apa yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga peserta didik
mampu berinteraksi dengan sumber-sumber belajar.
4.
Indikator apa saja
yang harus dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian KD dan SK.
5.
Bagaimanakah cara
mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan Indikator sebagai acuan dalam
menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai.
6.
Berapa lama waktu
yang diperlukan untuk mencapai Standar Isi tertentu.
7.
Sumber Belajar apa
yang dapat diberdayakan untuk mencapai Standar Isi tertentu.
Landasan
Pengembangan Silabus
1. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
pasal 17 ayat (2).
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 20.
3. PP
NO 19 TAHUN 2005 Pasal 17 Ayat (2) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah
dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan,
di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama untuk MI. MTs, MA, dan MAK.
4. PP
NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar.
B. Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam
silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.[3]
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan
penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara
fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara
kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian
kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi
keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di
sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi
(kognitif, afektif, psikomotor).
C. Langkah – langkah penyusunan
silabus pendidikan agama islam
1. Menganalisis Kompetensi
inti dan Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah pengetahuan , keterampilan dan
sikap minimal yang harus dicapai oleh siswa untuk menunjukkan bahwa
siswa telah menguasai kompetensi inti yang telah di tetapkan, oleh karena
itulah maka kompetensi dasar merupakan penjabaran dari kompetensi inti .
Menganalisis kompetensi inti dan kompetensi
dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau
tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di KI;
b.
Keterkaitan antara kompetensi
inti dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.
Keterkaitan antara kompetensi inti
dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
Cara mengurutkan kompetensi dasar
sama dengan cara mengurutkan kompetensi Inti ,yaitu menggunakan pendekatan
prosedural, pendekatan hirarkis ,dari mudah ke sukar ,dari konkret ke abstrak ,
pendekatan spiral, tematis dan terpadu.[4]
2. Menentukan tema khusus
( SD/MI/SDLB/PAKET A ) PAI
Menentukan
tema dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, guru mempelajari standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang terdapat dalam tiap-tiap mata pelajaran,
dilanjutkan dengan menentukan tema yang sesuai. Cara kedua, guru menetapkan
terlebih dahulu tema-tema pengikat keterpaduan, untuk menentukan tema tersebut
guru dapat bekerja sama dengan siswa-siswi sehingga sesuai dengan minat dan
kebutuhan mereka, dalam menetapkan tema perlu memperhatikan beberapa prinsip
sebagai berikut :
a.
Memperhatikan
lingkungan yang terdekat dengan peserta didik
b.
Dari yang termudah
menuju yang sulit
c.
Dari yang sederhana
menuju yang kompleks
d.
Dari yang konkret
menuju ke yang abstrak.
e.
Tema yang dipilih
harus memungkinkan terjadinya proses berpikir peserta didik.
f.
Ruang lingkup tema
disesuaikan dengan usia dan perkembanganPeserta didik, termasuk minat,
kebutuhan, dan kemampuannya
3. Menentukan Pokok/Pembelajaran
Menentukan materi pokok/pembelajaran yang
menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.
potensi peserta didik;
b.
relevansi dengan karakteristik daerah;
c.
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional,
sosial, dan spritual peserta didik;
d.
kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.
struktur keilmuan;
f.
aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.
relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan
lingkungan; dan
h.
alokasi waktu
4. Menentukan Kegiatan
Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah segala aktivitas belajar
siswa baik kegiatan fisik ,kegiatan non fisik termasuk kegiatan mental yang
dilakukan baik didalam kelas maupun diluar kelas. Kegiatan pembelajaran
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan
fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru,
lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi
dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan
pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik.
Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan
kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.
Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.
Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.
Penentuan urutan
kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d.
Rumusan pernyataan
dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang
mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan
materi.
5. Menentukan Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya
berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian
diri.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian diarahkan
untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Sistem yang
direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam
arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan
kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui
kesulitan peserta didik.
d.
Hasil penilaian
dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses
pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian
kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta
didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.
Sistem penilaian
harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses
pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan
Sumber Belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan
fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan
sumber belajar didasarkan pada kompetensi inti dan kompetensi dasar serta
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi.
7. Menentukan Alokasi
Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap
kompetensi dasar didasarkan kepada jumlah minggu afektif dan alokasi waktu mata
pelajaran per minggu.
Catatan Kaki:
[1] Wina sanjaya.
2010. Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran. Jakarta: Kencana,
hal 55
[2] Departemen
Pendidikan Nasional. 2006. Pengembangan Silabus Pendidikan Agama Islam. Jakarta,
hal: 8
[3] Mulyasa. 2009. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya, hal, 134
[4] Nazarudin. 2007. Manajemen
Pembelajaran. Yogyakarta: Teras, hal ,129