Senin, 28 Juni 2021

Laporan Hasil Bacaan, Senin 28 Juni 2021

Laporan Hasil Bacaan, Senin 28 Juni 2021

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Halo teman-teman

Perkenalkan Nama saya Anis Hasanah, NIM 11811066,  kelas B, Semester 6, Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.

Blog ini dibuat dan ditulis untuk pemenuhan tugas mingguan terkait laporan hasil bacaan pribadi pada mata kuliah Magang 2 yang diampu oleh Ibu Farninda Aditya, M. Pd.

Semoga Bermanfaat.

SILABUS

A.    Pengertian dan Landasan Silabus

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.[1]

Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang di dalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Materi Pokok/Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Indikator, Penilaian, Alokasi Waktu, dan Sumber Belajar.[2] Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut.

1.      Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan oleh  Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).

2.      Materi Pokok/Pembelajaran apa saja yang perlu dibahas dan dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi.

3.      Kegiatan Pembelajaran apa yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga peserta didik mampu berinteraksi dengan sumber-sumber belajar.

4.      Indikator apa saja yang harus dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian KD dan SK.

5.      Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan Indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai.

6.      Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar Isi tertentu.

7.      Sumber Belajar apa yang dapat diberdayakan untuk mencapai Standar Isi tertentu.

Landasan Pengembangan Silabus

1.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat (2).

2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20.

3.      PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 17 Ayat (2) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI. MTs, MA, dan MAK.

4.      PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

 

B. Prinsip Pengembangan Silabus

1.      Ilmiah

Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.[3]

2.      Relevan

Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.

3.      Sistematis

Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.

4.      Konsisten

Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.

5.      Memadai

Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.

6.      Aktual dan Kontekstual

Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.

7.      Fleksibel

Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.

8.      Menyeluruh

Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

C. Langkah – langkah penyusunan silabus  pendidikan agama islam

1.      Menganalisis  Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar

Kompetensi dasar adalah pengetahuan , keterampilan dan sikap minimal yang harus dicapai oleh  siswa untuk menunjukkan bahwa siswa telah menguasai kompetensi inti yang telah di tetapkan, oleh karena itulah maka kompetensi dasar merupakan penjabaran dari kompetensi inti .

Menganalisis kompetensi inti  dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:

a.      Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di KI;

b.      Keterkaitan antara  kompetensi inti  dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;

c.       Keterkaitan antara  kompetensi  inti dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.

Cara mengurutkan kompetensi dasar sama dengan cara mengurutkan kompetensi Inti ,yaitu menggunakan pendekatan prosedural, pendekatan hirarkis ,dari mudah ke sukar ,dari konkret ke abstrak , pendekatan spiral, tematis dan terpadu.[4]

2.      Menentukan tema khusus ( SD/MI/SDLB/PAKET A ) PAI

Menentukan tema dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, guru mempelajari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang terdapat dalam tiap-tiap mata pelajaran, dilanjutkan dengan menentukan tema yang sesuai. Cara kedua, guru menetapkan terlebih dahulu tema-tema pengikat keterpaduan, untuk menentukan tema tersebut guru dapat bekerja sama dengan siswa-siswi sehingga sesuai dengan minat dan kebutuhan mereka, dalam menetapkan tema perlu memperhatikan beberapa prinsip sebagai    berikut :

a.      Memperhatikan lingkungan yang terdekat dengan peserta didik

b.      Dari yang termudah menuju yang sulit

c.       Dari yang sederhana menuju yang kompleks

d.     Dari yang konkret menuju ke yang abstrak.

e.      Tema yang dipilih harus memungkinkan terjadinya proses berpikir      peserta didik.

f.        Ruang lingkup tema disesuaikan dengan usia dan perkembanganPeserta   didik, termasuk minat, kebutuhan, dan kemampuannya

3.      Menentukan  Pokok/Pembelajaran

Menentukan  materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:

a.      potensi peserta didik;

b.      relevansi dengan karakteristik daerah;

c.       tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;

d.     kebermanfaatan bagi peserta didik;

e.      struktur keilmuan;

f.        aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;

g.      relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan

h.      alokasi waktu

 

4.      Menentukan  Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran adalah segala aktivitas belajar siswa baik kegiatan fisik ,kegiatan non fisik termasuk kegiatan mental yang dilakukan baik didalam kelas maupun diluar kelas. Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.

a.      Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.

b.      Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.

c.       Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.

d.     Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.

 

5.      Menentukan Penilaian

Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.

a.      Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.

b.      Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.

c.       Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.

d.     Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.

e.      Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.

 

6.      Menentukan Sumber Belajar

Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada kompetensi  inti dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

 

7.      Menentukan Alokasi Waktu

Penentuan  alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan kepada jumlah minggu afektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu. 

Catatan Kaki:

[1 Wina sanjaya. 2010.  Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran. Jakarta: Kencana, hal  55

[2]  Departemen Pendidikan Nasional. 2006. Pengembangan Silabus Pendidikan Agama Islam. Jakarta, hal: 8

[3]  Mulyasa. 2009. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya, hal, 134

[4]  Nazarudin. 2007. Manajemen Pembelajaran. Yogyakarta: Teras, hal ,129

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laporan Hasil Bacaan, Senin, 19 Juli 2021

  Laporan Hasil Bacaan, Senin, 19 Juli 2021 Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Halo teman-teman Pe...