Laporan Hasil Bacaan
Nama : Anis Hasanah
NIM : 11811066
Kelas/ Semester : PAI B/ VI
Mata Kuliah : Magang 2
Dosen Pengampu : Farninda Aditya, M. Pd.
Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Madrasah
Berdasarkan KMA No. 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah & KMA No. 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
Pengertian Kurikulum
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama yaitu rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran. Sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk penyelenggaraan pembelajaran.
Madrasah merupakan sekolah umum berciri khas agama Islam. Kekhasan madrasah bukan saja pada jumlah mata pelajaran agama Islam yang lebih banyak dari yang ada di sekolah. Lebih dari itu kekhasan madrasah adalah tata nilai yang menjiwai proses pendidikan pada madrasah yang berorientasi pada pengamalan ajaran agama Islam yang moderat dan holistik, berdimensi ibadah, berorientasi duniawi sekaligus ukhrawi sebagaimana telah terejawantahkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Pengembangan Implementasi Kurikulum Di Madrasah
Struktur kurikulum 2013 dari pemerintah yang harus diimplementasikan di madrasah perlu kebijakan khusus dari Kementerian Agama, mengingat madrasah adalah lembaga pendidikan umum bercirikhas Islam. Dalam hal menguatkan program yang menjadi ciri khas dan keunggulan, madrasah dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Inovasi dan pengembangan kurikulum madrasah dapat dilakukan pada: (1) struktur kurikulum (kelompok B), (2) alokasi waktu, (3) sumber dan bahan pembelajaran, (4) desain pembelajaran (5) muatan lokal, dan (6) ekstrakurikuler. Madrasah dapat menambah beban belajar sebanyakbanyaknya 6 (enam) jam pelajaran berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
Implementasi Kurikulum MI
Pengembangan implementasi kurikulum pada MI dapat dilakukan antara lain dengan: a. Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu. b. Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi. c. Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Implementasi Kurikulum MTs
Pengembangan implementasi kurikulum pada MTs dapat dilakukan antara lain dengan: a. Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu. b. Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi. c. Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif. d. Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan tentang penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Implementasi Kurikulum MA
Pengembangan implementasi kurikulum pada MA dapat dilakukan antara lain dengan: a. Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu. b. Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi. c. Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif. d. Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan tentang penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Implementasi Moderasi Beragama, Penguatan Pendidikan Karakter, dan Pendidikan Anti Korupsi.
Setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik.
Penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter, dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik bersifat hidden curriculum dalam bentuk pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan dalam kehidupan sehari-hari.
Implementasi penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik di atas tidak harus tertuang dalam administrasi pembelajaran guru (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melakukan pembiasaan yang memungkinkan terbentuknya budaya berfikir moderat dalam beragama, terbentuknya karakter, dan budaya anti korupsi, serta menyampaikan pesan-pesan moral kepada peserta didik.
Diatas merupakan kutipan dari Acuan atau Pedoman Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Pada Madrasah, yang baru terbit pada juli 2020. KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Meskipun begitu, pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 sama dengan KMA Nomor 165 Tahun 2014, dimana mata pelajarannya mencakup Al-Qur’an Hadis, Aqidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab. Terbitnya KMA terbaru tersebut, Tujuannya adalah untuk standarisasi kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah. Perbedaaan KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substasi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangann kehidupan abad 21. Kita sebagai calon guru yang akan berkecimpung didalam dunia pendidikan tentunya harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya, tentu dengan seiring perkembangan zaman pasti adanya perubahan-perubahan yang solutif untuk pendidikan di Indonesia. Salah satu perubahan yang ditekankan pada KMA 183 tahun 2019 ini adalah pengadaan riset atau penelitian sebagai salah satu mata pelajaran pilihan baik intra maupun ekstrakurikuler.
Tujuannya adalah agar guru mampu mengembangkan pembelajaran yang berdasarkan High Order Thingking Skill (HOTS). Harapannya, siswa dapat terpantik untuk berpikir kompleks dan memiliki daya analitis yang baik. Selain itu, perubahan lainnya juga terletak susunan materi pembelajarannya.
Maka diharapkan agar pembelajaran berjalan lebih baik, dinamis, kreatif dan inovatif.
Sumber Kutipan:
Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah
Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
DIREKTORAT KSKK MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar