Laporan Hasil Bacaan, Senin 7 Juni 2021
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Halo teman-teman
Perkenalkan Nama saya Anis
Hasanah, NIM 11811066, kelas B, Semester 6, Program Studi Pendidikan
Agama Islam (PAI), Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Pontianak.
Blog ini dibuat dan
ditulis untuk pemenuhan tugas mingguan terkait laporan hasil bacaan pribadi
pada mata kuliah Magang 2 yang diampu oleh Ibu Farninda Aditya, M. Pd.
Semoga Bermanfaat.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Komponennya
1. Pengertian
RPP (Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran)
adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran
untuk mencapai suatu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi
dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup rencana pembelajaran paling luas mencakup
satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu atau beberapa indikator untuk satu
kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan
yang disesuaikan dengan penjadwalan disatuan pendidikan. Dalam pedoman umum pembelajaran kurikulum 2013 disebutkan
bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah program perencanaan yang
disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk setiap kali pertemuan.
RPP dikembangkan berdasarkan silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta
didik dalam upaya mencapai kompetensi dasar.
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal
20 dinyatakan bahwa: ”Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar”.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor
41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari
silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai
KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap
dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan rencana yang menggambarkan prosedur
dan manajemen pembelajaran, untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar
yang telah ditetapkan, dan merupakan komponen penting dari kurikulum 2013
revisi yang pengembangannya harus dilakukan secara profesional.
Tugas guru
yang paling utama terkait dengan kurikulum 2013 revisi adalah menjabarkan
silabus ke dalam RPP yang lebih operasiobal dan rinci, serta siap dijadikan
pedoman atau skenario dalam pembelajaran. Dalam pengembangan RPP Kurikulum 2013
Revisi, guru dituntut untuk mengintegrasikan kemampuan berpikir tingkat tinggi,
keterampilan abad 21, literasi, dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Guru
diberi kebebasan untuk mengubah, memodifikasi, dan menyesuaikan sesuai dengan
kondisi sekolah dan daerah, serta karakteristik peserta didik. RPP yang efektif
dan berhasil guna menuntut untuk memahami berbagai aspek yang berkaitan dengan
hakikat, fungsi, prinsip dan prosedur, serta cara mengukur efektivitas pelaksanaannya
dalam pembelajaran.
RPP pada
hakikatnya merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan dan
memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran. Dengan demikian, RPP
merupakan upaya untuk memperkirakan tindakan yang akan dilakuakan dalam kegiatan
pembelajaran. RPP perlu dikembangkan untuk mengkoordinasikan komponen-komponen
pembelajaran, yakni kompetensi dasar, materi standar, indikattor hasil belajar,
dan penilaian. Kompetensi dasar berfungsi mengembangkan potensi peserta didik; materi
standar berfungsi memberi makna terhadap kompetensi dasar; indikator hasil
belajar berfungsi menunjukkan keberhasilan pembentukkan kompetensi peserta
didik; sedangkan penilaian berfungi untuk mengukur pembentukan kompetensi, dan menentukan
tindakan yang harus dilakukan apabila kompetensi standar belum terbentuk atau
belum tercapai.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013 Revisi yang akan bermuara pada
pelaksanaan pembelajaran, sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi
kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.
2. Fungsi Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Pengembangan RPP harus diawali dengan pemahaman terhadap arti dan
tujuannya, serta menguasai secara teoritis dan praktis unsur-unsur yang
terdapat di dalamnya. Kemampuan membuat RPP merupakan langkah awal yang harus
dimiliki guru dan calon guru, serta sebagai muara dari segala pengetahuan
teori, keterampilan dasar, dan pemahaman yang mendalam tentang objek belajar
dan situasi pembelajaran. Rencana pelaksanaan Pembelajaran merupakan suatu
perkiraan atau proyeksi guru mngenai seluruh kegiatan yang akan dilakuakn baik
oleh guru maupun peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan pembentukkan kompetensi.
Dalam RPP harus jelas kompetensi dasar apa yang akan dimiliki oleh
peserta didik, apa yang harus dilakukan, apa yang harus dipelajari, bagaimana
mempelajarinya, serta bagaimana guru mengetahui bahwa peserta didik telah
menguasai atau memiliki kompetensi tertentu.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran berisi garis besar (outline) apa
yang akan dikerjakan oleh guru atau peserta didik selama proses pembelajaran,
baik untuk satu kali pertemuan maupun meliputi beberapa kali pertemuan. Guru yang
belum berpegalaman pada umumnya memerlukan perencanaan yang lebih rinci lagi
dibandingkan dengan guru yang sudah berpengalaman
3. Cara Mengembangkan
RPP
Pengembangan RPP dalam garis
besarnya dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengisi kolom
identitas.
b. Menentukan alokasi
waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
c. Menentukan kompetensi
inti dan kompetensi dasar, serta indikator hasl belajar peserta didik
d. Merumuskan tujuan
pembelajaran berdasarkan kompetensi inti dan kompetensi dasar , serta indikator
yang telah ditentukan.
e. Mengidentifikasi
materi standar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam
silabus. Materi standar merupakan uraian dari materi pokok pembelajaran.
f.
Menentukan pendekatan dan metode pembelajaran yang
akan digunakan
g. Merumuskan
langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan aawal, inti dan akhir.
h. Menentukan sumber
belajar yang digunakan
i.
Menyusun kriteria penilaian autentik yang mencakup
sikap, pengetahuan dan keterampilan secara utuh.
4. Unsur-unsur yang
Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan RPP
Unsur-unsur yang perlu diperhatikan
dalam penyususnan
pembelajaran adalah :
1.
Mengacu pada
kompetensi dan kemampuan dasar yang harus dikuasai siswa, serta materi
dan submateri pembelajaran, pengalaman belajar yang telah dikembangkan didalam
silabus.
2.
Menggunakan berbagai
pendekatan yang sesuai dengan materi yang memberikan kecakapan
hidup (life skill) sesuai dengan permasalahan dan lingkungan sehari-hari;
3.
Menggunakan metode
dan media yang sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman
langsung;
4.
Penilaian dengan
system pengujian menyeluruh dan berkelanjutan didasarkan pada sistem pengujian yang dikembangkan selaras
dengan pengembangan silabus.
5. Komponen-Komponen
RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
Komponen-komponen rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) menurut permendiknas Nomor
41 tahun 2007 tentang standar proses terdiri dari :
a. Identitas
mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi : satuan pendidikan,
kelas, semester, program/program keahlian,
mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
b. Standar
kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal
peserta didik yang menggambarkan
penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai
pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
c. Kompetensi
dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus
dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
pelajaran.
d. Indikator
pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/
atau diobservasi untuk menunjukan
ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional
yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
e. Tujuan Pembelajaran
Tujuan
pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar
f. Materi
ajar.
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk
butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi.
g. Alokasi
waktu.
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar.
h. Metode
pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran
agar pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau
seperangkat indikator yang telah ditetapkan.
Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan
situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi
yang hendak dicapai pada setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada
setiap mata pelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar