Senin, 07 Juni 2021

Laporan Hasil Bacaan, Senin 7 Juni 2021

 

Laporan Hasil Bacaan, Senin 7 Juni 2021

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Halo teman-teman

Perkenalkan Nama saya Anis Hasanah, NIM 11811066,  kelas B, Semester 6, Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.

Blog ini dibuat dan ditulis untuk pemenuhan tugas mingguan terkait laporan hasil bacaan pribadi pada mata kuliah Magang 2 yang diampu oleh Ibu Farninda Aditya, M. Pd.

Semoga Bermanfaat.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Komponennya

1.      Pengertian

RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)  adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai suatu kompetensi  dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup rencana pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan disatuan pendidikan. Dalam pedoman umum pembelajaran kurikulum 2013 disebutkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah program perencanaan yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk setiap kali pertemuan. RPP dikembangkan berdasarkan silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi dasar.

Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa: ”Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”. 

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran, untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang telah ditetapkan, dan merupakan komponen penting dari kurikulum 2013 revisi yang pengembangannya harus dilakukan secara profesional.

Tugas guru yang paling utama terkait dengan kurikulum 2013 revisi adalah menjabarkan silabus ke dalam RPP yang lebih operasiobal dan rinci, serta siap dijadikan pedoman atau skenario dalam pembelajaran. Dalam pengembangan RPP Kurikulum 2013 Revisi, guru dituntut untuk mengintegrasikan kemampuan berpikir tingkat tinggi, keterampilan abad 21, literasi, dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Guru diberi kebebasan untuk mengubah, memodifikasi, dan menyesuaikan sesuai dengan kondisi sekolah dan daerah, serta karakteristik peserta didik. RPP yang efektif dan berhasil guna menuntut untuk memahami berbagai aspek yang berkaitan dengan hakikat, fungsi, prinsip dan prosedur, serta cara mengukur efektivitas pelaksanaannya dalam pembelajaran.

RPP pada hakikatnya merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan dan memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran. Dengan demikian, RPP merupakan upaya untuk memperkirakan tindakan yang akan dilakuakan dalam kegiatan pembelajaran. RPP perlu dikembangkan untuk mengkoordinasikan komponen-komponen pembelajaran, yakni kompetensi dasar, materi standar, indikattor hasil belajar, dan penilaian. Kompetensi dasar berfungsi mengembangkan potensi peserta didik; materi standar berfungsi memberi makna terhadap kompetensi dasar; indikator hasil belajar berfungsi menunjukkan keberhasilan pembentukkan kompetensi peserta didik; sedangkan penilaian berfungi untuk mengukur pembentukan kompetensi, dan menentukan tindakan yang harus dilakukan apabila kompetensi standar belum terbentuk atau belum tercapai.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013 Revisi yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran, sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.

2.      Fungsi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Pengembangan RPP harus diawali dengan pemahaman terhadap arti dan tujuannya, serta menguasai secara teoritis dan praktis unsur-unsur yang terdapat di dalamnya. Kemampuan membuat RPP merupakan langkah awal yang harus dimiliki guru dan calon guru, serta sebagai muara dari segala pengetahuan teori, keterampilan dasar, dan pemahaman yang mendalam tentang objek belajar dan situasi pembelajaran. Rencana pelaksanaan Pembelajaran merupakan suatu perkiraan atau proyeksi guru mngenai seluruh kegiatan yang akan dilakuakn baik oleh guru maupun peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan pembentukkan  kompetensi.

Dalam RPP harus jelas kompetensi dasar apa yang akan dimiliki oleh peserta didik, apa yang harus dilakukan, apa yang harus dipelajari, bagaimana mempelajarinya, serta bagaimana guru mengetahui bahwa peserta didik telah menguasai atau memiliki kompetensi tertentu.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran berisi garis besar (outline) apa yang akan dikerjakan oleh guru atau peserta didik selama proses pembelajaran, baik untuk satu kali pertemuan maupun meliputi beberapa kali pertemuan. Guru yang belum berpegalaman pada umumnya memerlukan perencanaan yang lebih rinci lagi dibandingkan dengan guru yang sudah berpengalaman

 

3.      Cara Mengembangkan RPP

Pengembangan RPP dalam garis besarnya dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

a.      Mengisi kolom identitas.

b.      Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan

c.       Menentukan kompetensi inti dan kompetensi dasar, serta indikator hasl belajar peserta didik

d.     Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan kompetensi inti dan kompetensi dasar , serta indikator yang telah ditentukan.

e.      Mengidentifikasi materi standar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi standar merupakan uraian dari materi pokok pembelajaran.

f.        Menentukan pendekatan dan metode pembelajaran yang akan digunakan

g.      Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan aawal, inti dan akhir.

h.      Menentukan sumber belajar yang digunakan

i.        Menyusun kriteria penilaian autentik yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan secara utuh.

 

4.      Unsur-unsur yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan RPP

Unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam penyususnan
pembelajaran adalah :

1.      Mengacu pada kompetensi dan kemampuan dasar yang harus dikuasai siswa, serta materi dan submateri pembelajaran, pengalaman belajar yang telah dikembangkan didalam silabus.

2.      Menggunakan berbagai pendekatan yang sesuai dengan materi yang memberikan kecakapan hidup (life skill) sesuai dengan permasalahan dan lingkungan sehari-hari;

3.      Menggunakan metode dan media yang sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman langsung;

4.      Penilaian dengan system pengujian menyeluruh dan berkelanjutan didasarkan pada sistem pengujian yang dikembangkan selaras dengan pengembangan silabus.

 

5.      Komponen-Komponen RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
Komponen-komponen rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses terdiri dari :

a.      Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi : satuan pendidikan, kelas, semester, program/program
keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.

b.     Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.

c.       Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
pelajaran.

d.     Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/ atau diobservasi untuk
menunjukan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

e.      Tujuan Pembelajaran

Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar

f.       Materi ajar.
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam
bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.

g.      Alokasi waktu.
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.

h.     Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau
seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laporan Hasil Bacaan, Senin, 19 Juli 2021

  Laporan Hasil Bacaan, Senin, 19 Juli 2021 Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Halo teman-teman Pe...